Pasal 222
(1) Penyediaan jasa Wisata Alam pada SM, TN, TWA, dan Tahura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
(2) Penyediaan jasa Wisata Alam pada SM, TN, TWA, dan Tahura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PB-PJWA. (3) PB-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas orang perseorangan dan badan usaha. (5) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan warga negara Indonesia. (6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. persekutuan komanditer; c. persekutuan firma; d. persekutuan perdata; e. koperasi; f. perusahaan umum; g. perusahaan umum daerah; h. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; atau i. badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama. (7) Permohonan PB-PJWA yang berlokasi di SM hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan.
