PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 223
(1) Permohonan PB-PJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus disertai dengan pernyataan kesanggupan pemenuhan standar kegiatan penyediaan jasa Wisata Alam. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
