PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 224
Pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223
ayat (1) meliputi:
a.
Persetujuan Prinsip; dan
b.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJWA atau
retribusi PB-PJWA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
