Pasal 225
(1) Bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJWA atau retribusi PB-PJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 huruf b merupakan bukti pembayaran: a. Iuran PB-PJWA di SM, TN, dan TWA; atau b. retribusi PB-PJWA di Tahura. (2) Pemohon PB-PJWA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 huruf a harus melakukan pembayaran Iuran PB-PJWA dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran PB- PJWA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran Iuran PB-PJWA,
paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah diterimanya surat perintah pembayaran Iuran PB- PJWA; dan b. bukti pelunasan pembayaran Iuran PB-PJWA untuk SM, TN dan TWA dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti PNBP berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran sistem informasi PNBP. (3) Retribusi PB-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Iuran PB-PJWA atau retribusi PB-PJWA telah dibayarkan dan kemudian permohonan PB-PJWA ditolak, pengembalian Iuran PB-PJWA atau retribusi PB-PJWA kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Iuran PB-PJWA untuk jasa pengambilan gambar dan layanan digital dilakukan melalui penyampaian komitmen kesanggupan untuk melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJWA untuk jasa pengambilan gambar dan layanan digital diterbitkan, dan dituangkan dalam bentuk pakta integritas.
Paragraf 2
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
