PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 226
(1) Pemohon PB-PJWA yang telah menyelesaikan kelengkapan pemenuhan standar Sertifikat Standar yang belum terverifikasi harus menyampaikan pemenuhan standar kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (2) Pemohon harus melakukan pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal pemohon tidak memenuhi standar dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
Paragraf 3
Penerbitan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
