Pasal 227
(1) Berdasarkan pemenuhan persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi teknis. (2) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melaksanakan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) Hari terhadap permohonan dan persyaratan terhitung sejak diterimanya pemenuhan
persyaratan. (3) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 sampai dengan Pasal 221 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan PB-PJWA.
Bagian Keempat Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
