Pasal 228
(1)
Pemegang PB-PSWA berhak:
a.
menjalankan
kegiatan
usaha
sesuai
Perizinan
Berusaha;
b.
bermitra dengan Pelaku Usaha lainnya dalam
pengusahaan jasa lingkungan Wisata Alam; dan
c.
mendapatkan
pelayanan
dan
pembinaan
dari
Direktur Jenderal, kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan untuk pelaksanaan
kegiatan.
(2)
Dalam
bermitra
dengan
Pelaku
Usaha
lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang
PB-PSWA melakukan kemitraan dengan ketentuan:
a.
tidak mengurangi pungutan;
b.
tidak menghilangkan kewajiban sebagai pemegang
PB-PSWA;
c.
tidak mengurangi hak publik;
d.
tidak untuk kegiatan strategis pemerintah; dan
e.
harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
