Pasal 229
(1) Pemegang PB-PSWA wajib: a. menyusun dan menyerahkan rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan yang disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; b. merealisasikan pembangunan sarana Wisata Alam sesuai dengan rencana karya tahunan yang telah disahkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah PB- PSWA diterbitkan; c. melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal PB-PSWA; d. menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah; e. merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan PB-PSWA;
f.
memberi akses kepada petugas pemerintah yang
ditunjuk untuk melakukan pengawasan, pembinaan,
pemantauan, dan evaluasi kegiatan PB-PSWA;
g.
memelihara aset negara apabila memanfaatkan
sarana milik pemerintah;
h.
melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan
pariwisata alam, serta masyarakat setempat dalam
melaksanakan kegiatan PB-PSWA sesuai Perizinan
Berusaha yang diberikan;
i.
membuat laporan kegiatan pengusahaan sarana
Wisata Alam secara periodik kepada Direktur
Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan berupa laporan tahunan dan
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik;
j.
membuat laporan kegiatan pengusahaan sarana
Wisata Alam secara periodik kepada Direktur
Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan berupa laporan triwulan;
k.
membayar PHU-PSWA atau retribusi PHU-PSWA
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
l.
merealisasikan pembangunan sarana wisata sesuai
rencana karya tahunan yang telah disahkan dan
mengoperasionalkannya dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya
Perizinan Berusaha;
m.
memiliki pas masuk TN, TWA, dan Tahura bagi
pemegang
PB-PSWA,
seluruh
karyawan,
dan
kendaraan operasional yang berlaku selama 1 (satu)
tahun dan disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
n.
merealiasasikan membayar PHU-PSWA dalam jangka
waktu paling lama 8 (delapan) tahun terhitung sejak
diterbitkannya Perizinan Berusaha;
o.
pemegang
perpanjangan
PB-PSWA
wajib
merealisasikan membayar PHU-PSWA dalam tahun
yang sama dengan penerbitan perpanjangan PB-
PSWA;
p.
memenuhi
kelaikan
operasional
sarana
dan
prasarana sesuai standar di KPA yang ditetapkan
oleh Menteri;
q.
membuat standar operasional pelaksanaan kegiatan;
r.
memelihara tanda batas yang telah dipasang di
lapangan; dan
s.
menyelesaikan konflik sosial akibat adanya kegiatan
usaha.
(2)
Pelaksanaan pengamanan kawasan dan potensinya serta
pengamanan
pengunjung
pada
areal
PB-PSWA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk
penyediaan peralatan pengendalian kebakaran hutan.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
