PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 230
Pemegang PB-PSWA dilarang:
a.
menjadikan areal usaha atau areal kegiatan sebagai hak
kepemilikan atau penguasaan;
b.
mengalihkan PB-PSWA kepada pihak lain;
c.
menjadikan PB-PSWA sebagai jaminan atau agunan; dan
d.
melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha lain tanpa
persetujuan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
