Pasal 231
(1) Pemegang PB-PSWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, dan huruf s dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang PB-PSWA yang tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r; dan/atau b. pengenaan paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf e dan huruf s.
