PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 232
(1) Pemegang PB-PSWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf a dan huruf i dikenai sanksi administratif berupa denda. (2) Pemegang PB-PSWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf l dan huruf n dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Pemegang PB-PSWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf m dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
