PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 233
Pemegang PB-PSWA yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 230 huruf a, huruf b, dan huruf c
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha.
