PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 234
(1) Pemegang PB-PSWA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf d dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang PB-PSWA yang tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Kelima Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
