PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 235
Pemegang PB-PJWA berhak:
a.
melakukan kegiatan usaha sesuai Perizinan Berusaha;
dan
b.
mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur
Jenderal,
kepala
Dinas
Provinsi,
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota, kepala UPT, atau kepala UPTD sesuai
dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
