Pasal 236
(1)
Pemegang PB-PJWA wajib:
a.
melaksanakan
pengamanan
kawasan,
potensi,
dan/atau pengunjung;
b.
menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha
termasuk pengelolaan limbah dan/atau sampah;
c.
memelihara aset negara bagi pemegang Perizinan
Berusaha
yang
memanfaatkan
sarana
milik
pemerintah;
d.
menyusun laporan kegiatan usaha setiap bulan Juni
dan
bulan
Desember
tahun
berjalan
dan
disampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD,
Kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
e.
membayar PNBP berupa PHU-PJWA atau retribusi
PHU-PJWA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f.
melakukan kegiatan penyediaan jasa Wisata Alam
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak PB-PJWA diterbitkan;
g.
memiliki pas masuk bagi pemegang Perizinan
Berusaha,
seluruh
karyawan,
dan
kendaraan
operasional yang berlaku selama 1 (satu) tahun yang
disahkan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan; dan
h.
membuat standar operasional pelaksaan kegiatan
sesuai dengan jasa yang diberikan.
(2) PHU-PJWA untuk jasa pengambilan gambar dan layanan digital dilakukan melalui penyampaian komitmen kesanggupan untuk melakukan pembayaran PNBP berupa PHU-PJWA untuk jasa pengambilan gambar dan layanan digital diterbitkan, dan dituangkan dalam bentuk pakta integritas.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
