PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 237
Pemegang PB-PJWA dilarang:
a.
menjadikan areal kegiatan sebagai hak kepemilikan atau
penguasaan;
b.
mengalihkan PB-PJWA kepada pihak lain; dan
c.
menjadikan PB-PJWA sebagai jaminan atau agunan.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
