PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 238
(1) Pemegang PB-PJWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang PB-PJWA yang tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha.
