PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 239
(1) Pemegang PB-PJWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) huruf g dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang PB-PJWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) huruf d dikenai sanksi administratif berupa denda. (3) Pemegang PB-PJWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) huruf f dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
