PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 240
Pemegang PB-PJWA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Keenam Penyusunan Rencana Karya 5 (lima) Tahunan, Rencana Karya Tahunan, dan Laporan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam
Paragraf 1
Penyusunan Rencana Karya 5 (Lima) Tahunan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
