Pasal 241
(1)
Rencana karya 5 (lima) tahunan merupakan rencana yang
berisi penjabaran dari RPSWA yang telah disahkan.
(2)
Periode rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk:
a.
tahap pertama dimulai sejak tanggal terbitnya PB-
PSWA sampai dengan tanggal 31 Desember selama 5
(lima) tahun berikutnya; dan
b.
tahap kedua dan seterusnya mengikuti tahun
takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
pada 31 Desember, setelah rencana karya 5 (lima)
tahunan tahap pertama berakhir.
(3)
Rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk:
a.
tahap pertama disahkan melalui keputusan oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diperoleh PB-PSWA; dan
b.
tahap kedua dan seterusnya disahkan melalui
keputusan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan paling lambat tanggal 30
November pada tahun terakhir periode rencana karya
5 (lima) tahunan tahap pertama dan seterusnya.
