PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 315
(1) Pemegang PB-PTB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf d dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang PB-PTB yang tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Pemegang PB-PTB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf a, huruf b, dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Kelima Penyusunan Rencana Karya 5 (Lima) Tahunan, Rencana Karya Tahunan, dan Laporan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Paragraf 1
Penyusunan Rencana Karya 5 (Lima) Tahunan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
