PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 314
(1) Pemegang PB-PTB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) huruf a, huruf h dan huruf i dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Pemegang PB-PTB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) huruf q dan huruf r dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Pemegang PB-PTB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) huruf s dan huruf x dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
