Pasal 316
(1)
Rencana karya 5 (lima) tahunan merupakan rencana yang
berisi penjabaran dari RPTB yang telah disahkan.
(2)
Rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk:
a.
tahap pertama dimulai sejak tanggal terbitnya PB-
PTB sampai dengan tanggal 31 Desember selama 5
(lima) tahun berikutnya; dan
b.
tahap kedua dan seterusnya mengikuti tahun
takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
pada 31 Desember, setelah rencana karya 5 (lima)
tahunan tahap pertama berakhir.
(3) Rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. tahap pertama disahkan melalui keputusan kepala UPT, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diperoleh PB-PTB; dan b. tahap kedua dan seterusnya disahkan melalui keputusan kepala UPT, paling lambat tanggal 30 November pada tahun terakhir periode rencana karya 5 (lima) tahunan tahap pertama dan seterusnya.
