Pasal 317
(1)
Rencana
karya
(lima)
tahunan
tahap
pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (2) huruf a
paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
rencana kegiatan pengusahaan; dan
c.
rencana investasi, rencana biaya, dan perkiraan
pendapatan.
(2)
Rencana karya 5 (lima) tahunan tahap kedua dan
seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
realisasi pelaksanaan rencana karya 5 (lima) tahun
periode sebelumnya;
c.
kendala dan upaya penyelesaian;
d.
rencana kegiatan pengusahaan; dan
e.
rencana investasi, rencana biaya, dan perkiraan
pendapatan.
(3)
Rencana karya 5 (lima) tahunan disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
