PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 318
(1) Rencana Karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 disampaikan kepada kepala UPT untuk dilakukan penilaian. (2) Penilaian rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh kepala UPT dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima usulan rencana karya 5 (lima) tahunan.
