Pasal 319
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, untuk: a. rencana karya 5 (lima) tahunan yang telah sesuai, tim penilai menyampaikan kepada kepala UPT untuk disahkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan sesuai oleh tim penilai ; atau b. rencana karya 5 (lima) tahunan yang belum sesuai, tim penilai menyampaikan kepada kepala UPT untuk mengembalikan usulan rencana karya 5 (lima) tahunan kepada pemegang PB-PTB untuk diperbaiki.
(2)
Pemegang PB-PTB paling lambat 15 (lima belas) Hari
terhitung
sejak
diterimanya
pengembalian
usulan
rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b menyampaikan kembali hasil
perbaikan kepada kepala UPT untuk ditelaah dan
disahkan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan)
Hari terhitung sejak hasil perbaikan diterima.
