PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 320
Rencana karya 5 (lima) tahunan yang telah disahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 ayat (1) disampaikan
pemegang PB-PTB kepada Direktur Jenderal untuk:
a.
rencana
karya
(lima)
tahunan
tahap
pertama
disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah
diperoleh PB-PTB; dan
b.
rencana karya 5 (lima) tahunan tahap kedua dan
seterusnya disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari
tahun pertama.
Paragraf 2
Rencana Karya Tahunan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
