Pasal 21
(1)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PTB meliputi:
a.
pertimbangan teknis dari direktur yang mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang konservasi spesies dan genetik;
b.
pertimbangan teknis dari kepala UPT; dan
c.
pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau
kepala
dinas
kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan sesuai dengan kewenangan.
(2)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh pemohon kepada
direktur
yang
mempunyai
tugas
melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
konservasi spesies dan genetik, dan ditembuskan kepada
Direktur Jenderal melalui Sistem OSS.
(3)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh pemohon kepada
kepala UPT sesuai dengan kewenangan, dan ditembuskan
kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS.
(4)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c disampaikan oleh pemohon kepada kepala dinas
provinsi
atau
kepala
dinas
kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kepariwisataan
sesuai
dengan
kewenangan,
dan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem
OSS.
(5)
Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan secara manual.
(6)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disertai dengan:
a.
rencana kegiatan usaha; dan
b.
peta usulan lokasi yang dimohon dengan skala paling
rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima
ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan
format shapefile.
(7)
Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c tidak diterbitkan oleh kepala dinas
provinsi
atau
kepala
dinas
kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan sesuai dengan kewenangan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
permohonan diterima, kepala dinas provinsi atau kepala
dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kepariwisataan dianggap telah
memberikan pertimbangan teknis.
