Pasal 20
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan
menerbitkan:
a.
pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJWA;
atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PB-PJWA disertai dengan alasan.
(2)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha; dan
b.
data kegiatan usaha yang direkomendasikan.
(3)
Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
