Pasal 19
(1)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJWA diterbitkan oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
berdasarkan permohonan.
(2)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
dan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem
OSS.
(3)
Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara manual.
(4)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan rencana kegiatan usaha.
