Pasal 22
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (6), kepala UPT dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
permohonan menerbitkan:
a.
pertimbangan teknis atas permohonan PB-PTB; atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PB-PTB disertai dengan alasan.
(2)
Pertimbangan teknis dari kepala UPT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
data luas dan lokasi yang direkomendasikan atau
tidak direkomendasikan;
c.
pertimbangan ekologis;
d.
pertimbangan pengembangan pariwisata alam di
kawasan;
e.
pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya setempat;
f.
rencana pemberdayaan masyarakat;
g.
rekening koran; dan
h.
kesimpulan.
(3)
Rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g merupakan indikasi kemampuan finansial dan
komitmen dalam melakukan pengusahaan PB-PTB sesuai
besaran modal yang disetor.
(4)
Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
