Pasal 23
(1)
Penentuan luas areal usaha sebagai dasar pemohon untuk
menentukan nilai yang tertuang dalam rekening koran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g.
(2)
Nilai rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dengan ketentuan:
a.
luas areal usaha yang dimohon <5 ha (kurang dari
lima hektar), nilai yang tertuang dalam rekening
koran paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima
puluh juta rupiah);
b.
luas areal usaha yang dimohon 5 ha (lima hektar)
sampai dengan 20 ha (dua puluh hektar), nilai yang
tertuang dalam
rekening koran
paling sedikit
Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c.
luas areal usaha yang dimohon >20 ha (lebih dari dua
puluh hektar) sampai dengan 50 ha (lima puluh
hektar), nilai yang tertuang dalam rekening koran
paling sedikit Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
dan
d.
luas areal usaha yang dimohon >50 ha (lebih dari lima
puluh hektar), nilai yang tertuang dalam rekening
koran paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh
miliar rupiah).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk badan usaha yang berbentuk koperasi dan badan usaha milik desa setempat yang berlokasi dan beralamat di sekitar ruang usaha yang dimohon.
