Pasal 495
(1) Permohonan PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS dilengkapi dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. PL dan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda
batas dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu
berbanding
dua
puluh
lima
ribu)
yang
ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT,
UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan disetujui oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan;
d.
peta usulan areal usaha dengan skala paling kecil
rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dan
salinan peta digital dengan format shapefile;
e.
dokumen RP-PJL Karbon; dan
f.
bukti pembayaran PNBP berupa iuran PB-PJL
Karbon atau retribusi PB-PJL Karbon sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal belum ada ketentuan yang mengatur mengenai
jenis dan tarif PNBP berupa iuran PB-PJL Karbon atau
retribusi PB-PJL Karbon, Pelaku Usaha mencantumkan
komitmen kesanggupan untuk melakukan pembayaran
PNBP berupa iuran PB-PJL Karbon atau retribusi PB-PJL
Karbon sejak PB-PJL Karbon diterbitkan, dan dituangkan
dalam bentuk pakta integritas.
