Pasal 496
(1) Berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 ayat (2) huruf c merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang dimohon. (2) Pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Hasil pemberian tanda batas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemberian tanda batas yang dilengkapi dengan salinan cetak dan salinan digital peta tanda batas areal dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu). (4) Berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (5) Pembiayaan pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada pihak pemohon. (6) Pedoman pemberian tanda batas areal yang dimohon dan berita acara pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
