Pasal 497
(1)
Peta usulan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 495 ayat (2) huruf d mencakup areal Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim, luas sarana prasarana, dan fasilitas
penunjang untuk melaksanakan pembangunan sarana
prasarana.
(2)
Peta usulan areal usaha disusun dengan skala paling
rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang
ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh kepala
UPT, kepala UPTD kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan
dilampiri dengan salinan peta digital dengan format
shapefile.
(3)
Peta usulan areal usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dikonsultasikan dan dibahas bersama
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan.
