PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 494
Dalam hal permohonan PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 ayat (3) diajukan oleh: a. Pelaku Usaha penanam modal dalam negeri kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan; atau b. Pelaku Usaha penanam modal asing kepada Menteri, melalui Sistem OSS.
