PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 410
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pencermatan sebagai bahan pengawasan dan evaluasi. (2) Dalam hal tertentu Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat membentuk tim untuk menindaklanjuti.
Bagian Kedelapan Jangka Waktu dan Berakhirnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
