PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 409
(1)
Periode
atau
jangka
waktu
laporan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) untuk:
a.
laporan semester I, dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 30 Juni; dan
b.
laporan tahunan, dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan paling lambat:
a.
tanggal 31 Juli tahun berjalan, untuk laporan
semester I; dan
b.
tanggal 31 Januari tahun berikutnya, untuk laporan
tahunan.
