Pasal 408
(1)
Laporan kegiatan PB-PJL Angin terdiri atas:
a.
laporan semester I; dan
b.
laporan tahunan.
(2)
Laporan kegiatan PB-PJL Angin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pencapaian berdasarkan rencana dan target kegiatan
dalam rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin yang
telah disahkan;
b.
permasalahan atau kendala dan upaya tindak lanjut;
c.
data tenaga kerja;
d.
data penambahan atau pengurangan nilai investasi;
dan
e.
data kecelakaan kerja, jika ada.
(3)
Selain memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk PB PJL-Angin tahap pemanfaatan juga memuat
data
realisasi
produksi
listrik
dan
data
realisasi
pembayaran PNBP.
(4)
Laporan semester I dan format laporan tahunan kegiatan
PB-PJL Angin disusun sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
