Pasal 407
(1) RP-PJL Angin tahap Pemanfaatan pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404 huruf b dibahas dan dinilai oleh Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan.
(2)
Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
kewenangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak diterimanya dokumen RP-PJL Angin tahap
pemanfaatan
periode
(lima)
tahun
kedua
dan
seterusnya.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam hal RP-PJL Angin tahap pemanfataan
periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya:
a.
telah sesuai, Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan menandatangani lembar pengesahan
sesuai dengan kewenangan dan menyampaikan
kepada pemegang PB-PJL Angin; atau
b.
belum sesuai, Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan menyampaikan kepada pemegang PB-
PJL Angin untuk memperbaiki dan menyerahkan
kembali hasil perbaikan kepada Direktur, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
untuk
dilakukan
penilaian kembali.
(4)
RP-PJL Angin tahap pemanfaatan yang telah dinilai dan
ditandatangani oleh Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
disampaikan kepada pemegang RP-PJL Angin tahap
pemanfaatan, selanjutnya pemegang RP-PJL Angin tahap
pemanfaatan menyampaikan kepada Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
paling lambat 4 (empat) bulan sebelum RP-PJL Angin
tahap pemanfaatan sebelumnya berakhir atau tanggal 31
Agustus untuk disahkan.
(5)
RP-PJL Angin tahap Pemanfaatan pada periode 5 (lima)
tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
substansi
kegiatan
yang
direncanakan
akan
dilaksanakan
pada
periode
(lima)
tahunan
berikutnya; dan
b.
realisasi
pelaksanaan
RP-PJL
Angin
periode
sebelumnya.
(6)
Penyusunan RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikonsultasikan dan dibahas dengan kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(7)
Periode
atau
jangka
waktu
RP-PJL
Angin
tahap
pemanfaatan pada periode 5 (lima) tahun kedua dan
seterusnya mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1
Januari dan berakhir pada 31 Desember.
(8)
Penyusunan RP-PJL Angin disusun sesuai format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
VI
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Paragraf 2
Penyusunan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
