Pasal 406
(1) Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin disusun oleh pemegang PB-PJL Angin dan disampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan penilaian. (2) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya dokumen rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa: a. telah sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan menandatangani lembar pengesahan dan menyampaikan kepada pemegang PB-PJL Angin untuk disampaikan kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk disahkan; atau b. belum sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan menyampaikan kepada pemegang PB-PJL Angin untuk memperbaiki dan menyerahkannya kembali kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan untuk dilakukan penilaian kembali.
