Pasal 405
(1) Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404 huruf a meliputi: a. rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode RKE-PJL Angin atau periode RP-PJL Angin 5 (lima) tahunan pertama; b. rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode RP-PJL Angin 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya; dan
c. rencana kegiatan tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya. (2) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan disampaikan oleh pemegang PB-PJL Angin kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah PB-PJL Angin tahap eksplorasi atau PB-PJL Angin tahap Pemanfaatan terbit. (3) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. rencana kegiatan eksplorasi atau rencana pengusahaan tahun berjalan; c. rencana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana; d. rencana kegiatan konservasi keanekaragaman hayati; e. rencana kegiatan pengelolaan limbah sesuai dengan PL; f. rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan kawasan pelestarian alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. rencana kegiatan kelola sosial dan pemberdayaan masyarakat; dan (4) Areal kerja yang dikembalikan khusus untuk Pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan. Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode RP-PJL Angin 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan disampaikan oleh pemegang PB-PJL Angin kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah RP-PJL Angin 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya disahkan. (5) Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin untuk tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan disampaikan oleh pemegang PB-PJL Angin kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kegiatan tahunan tahun berjalan berakhir atau tanggal 31 Oktober tahun berjalan.
(6)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode
RP-PJL Angin 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin untuk tahun
kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit memuat:
a.
substansi kegiatan yang direncanakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan
b.
realisasi pelaksanaan rencana kegiatan tahunan
tahun sebelumnya.
(7)
Periode atau jangka waktu rencana kegiatan tahunan PB-
PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
pada 31 Desember.
(8)
Penyusunan rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin
disusun
sesuai
format
sebagaimana
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
