PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 404
Dalam menjalankan PB-PJL Angin, pemegang PB-PJL Angin harus menyusun: a. rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin tahap Eksplorasi atau rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin tahap Pemanfaatan; dan b. RP-PJL Angin tahap Pemanfaatan pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya.
