PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 403
Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan.
Bagian Ketujuh Penyusunan Rencana Kegiatan dan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
Paragraf 1
Penyusunan Rencana Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
