PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 402
(1) Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) huruf r dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. (2) Dalam hal pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha.
