PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 401
Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) huruf o dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
