PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 400
Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf m dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
