Pasal 399
(1) Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf n, huruf p, dan huruf q dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, dan huruf n; dan/atau b. paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (1) huruf d, huruf g, huruf k, huruf p, dan huruf q.
