PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 398
Pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan dilarang:
a.
menjadikan AKU PB-PJL Angin sebagai hak kepemilikan
dan/atau penguasaan hak atas tanah;
b.
mengalihkan PB-PJL Angin kepada pihak lain;
c.
menjadikan PB-PJL Angin sebagai jaminan atau agunan;
dan
d.
membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha
pada PB-PJL Angin.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
