Pasal 397
(1)
Pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan wajib:
a.
menyelenggarakan PJL Angin tahap pemanfaatan
dengan menerapkan kaidah konservasi, kelestarian
sumber daya alam hayati, konservasi tanah dan air
sesuai
dengan
PL
dan
ketentuan
peraturan
perundangan-undangan
di
bidang
konservasi
sumber daya alam dan ekosistem;
b.
menyusun dan menyampaikan RP-PJL Angin tahap
pemanfaatan kepada Direktur Jenderal, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/ Kota
sesuai
dengan
kewenangan
dalam
masa
pemanfaatan setiap 5 (lima) tahunan kedua dan
berikutnya;
c.
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan
tahunan yang disahkan Direktur, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/ Kota sesuai
dengan kewenangan yang merupakan penjabaran
per tahun dari RP-PJL Angin tahap pemanfaatan;
d.
membayar PNBP berupa Pungutan PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL Angin
setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan
kawasan dan potensinya bersama UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota setempat
sesuai dengan kewenangan pada dan di sekitar AKU
Angin;
f.
tidak melakukan penebangan pohon dan apabila
terpaksa melakukan penebangan pohon harus
mengganti pohon yang ditebang tersebut dengan
perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus) anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangannya dan dipelihara sampai umur 5 (lima)
tahun dan/atau akhir perizinan berusaha;
g.
melaksanakan
penanaman
dan
pemeliharaan
sampai berumur 5 (lima) tahun pada lokasi AKU
Angin yang sudah tidak dipergunakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
memelihara aset negara bagi pemegang perizinan
berusaha yang memanfaatkan infrastruktur milik
negara;
i.
memiliki sumber daya manusia dan menggunakan
tenaga ahli di bidang konservasi sumber daya alam
dan ekosistem;
j.
mendukung pemangku kawasan dalam pengelolaan
kawasan dan kegiatan konservasi alam lainnya;
k.
melaksanakan pemulihan ekosistem pada AKU Angin
yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu
selesainya jangka waktu perizinan berusaha;
l.
mengalokasikan anggaran untuk kegiatan:
1.
pemberdayaan masyarakat di sekitar AKU
Angin;
2.
perlindungan dan pengamanan di dalam dan
sekitar AKU Angin;
3.
pelestarian keanekaragaman hayati;
4.
pengelolaan limbah; dan
5.
kegiatan lain yang mendukung pengelolaan
bidang konservasi;
m.
membuat laporan pelaksanaan kegiatan PB-PJL
Angin tahap pemanfaatan secara berkala berupa
laporan semester I dan laporan tahunan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
kewenangan dengan tembusan:
1.
Direktur Jenderal yang membidangi konservasi
sumber daya alam dan ekosistem; dan
2.
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan;
n.
melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi
secara berkala dengan UPT, UPTD, Dinas Provinsi,
atau
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan;
o.
memiliki pas masuk kawasan pelestarian alam
termasuk bagi karyawan dan kendaraan operasional
yang berlaku selama 1 (satu) tahun yang disahkan
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan;
p.
melaksanakan
ketentuan
sebagaimana
termuat
dalam dokumen PL;
q.
memelihara
aset
kegiatan
sampai
dengan
berakhirnya Perizinan Berusaha; dan
r. memelihara tanda batas yang telah dipasang di lapangan dan melakukan pengecekan ulang batas AKU Angin paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun dengan berkoordinasi dengan UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk memastikan tanda batas tidak berubah. (2) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha harus menyelesaikan konflik sosial atau tenurial secara persuasif.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
